Manajemen adalah penggunaan dan koordinasi secara efektif atas sumber daya seperti modal, gedung,bahan, dan SDM untuk mewujudkan tujuan dengan cara yang paling efisien . Sedangkan aset berasal dari istilah asset ( bahasa inggris ) yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah " kekayaan. Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut : aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintaah yang dapat dinilai secara finansial.
DEFINISI MANAJEMEN ASET MENURUT BEBERAPA AHLI
Menurut A Gima Sugiama ( dalam Manajemen Aset Pariwisata, 2013: 15 ) " Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset , mendapatkan , menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai , mengoperasikan , memelihara, mrmbaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien".
Menurut Amadi-Echendu dkk (2010:8) " an asset is more than just a physical thing. It is part of a relationship between an object and an entity and a value is attached tothe object by teh entity."
Menurut Brinkman (1999) " asset management is a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal ao assets to make the most of their service delivery potential, and manage risks and costs over their entire life ."
Menurut Doli D. Siregar (dalam Manajemen Aset, 2004: 518) "Manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi."
TUJUAN MANAJEMEN ASET
Prawoto menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset adalah untuk menjaga agar nilai aset tersebut tetap tinggi dan mempunyai usia hidup yang panjang dengan menyediakan biaya operasi yang memadai sehingga mampu menghasilkan output yang tinggi secara efesien, memberikan kepuasan kepada pelanggannya namun dengan tetap mengindahkan peraturan perundangan dan aspek keselamatan kerja sehingga tidak mengganggu lingkungan dan memberikan image yang baik kepada publik.
Nemmer dalam proyek penelitian berjudul Asset
Management—Texas Style (2007) berpendapat bahwa tujuan utama dari manajemen
aset adalah untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk
mengalokasikan dana aset sebuah instansi sehingga pengembalian investasi
terbaik diperoleh. Manajemen aset mencakup semua proses, alat, dan data yang
dibutuhkan untuk mengelola aset secara efektif untuk mencapai tujuan ini.
Hastings (2010) berpendapat bahwa fungsi manajemen aset
diperlukan untuk memberikan pengetahuan aset dan kapasitas manajemen terkait
dan kegiatan pendukung keputusan dalam konteks bisnis yang meliputi:
1) aset (dan kemampuan yang terkait) perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan,
2) perencanaan keberlanjutan dan pelaksanaan aset, dan
3) logistik dukungan pembangunan dan pengelolaan fasilitas.
Menurut Hambali
(2010), ada lima tujuan dari manajemen aset. Tujuan-tujuan dari manajemen aset
meliputi:
1) kejelasan status
kepemilikan aset,
2) inventarisasi
kekayaan daerah dan masa pakai aset,
3) optimasi
penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan pendapatan dimana aset yang
berstatus idle capacity dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkan yang
ditetapkan, selain itu optimasi aset dapat mengidentifikasi dan mengetahui
pemanfaatannya untuk apa, peruntukkan aset kepada siapa dan mampu mendatangkan pendapatan
bagi pengelola aset,
4) pengamanan aset,
dan
5) dasar penyusunan
neraca.
Berdasarkan pendapat di atas, secara umum tujuan dari
pengelolaan aset adalah membantu suatu entitas dalam memenuhi tujuan penyediaan
pelayanan secara optimal, efektif dan efisien. Hal ini mencakup perencanaan,
panduan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, optimasi, penghapusan aset dan
pengaturan risiko serta biaya yang terkait selama siklus hidup aset.
Pengelolaan aset juga bertujuan untuk mengetahui kejelasan dari kepemilikan
aset sehingga pemilik aset dapat dengan aman dan tidak terbentur masalah
legalitas dalam mendayagunakan aset yang dimilikinya.
KLASIFIKASI ASET
Berdasarkan sifat wujudnya:
1. Aset berwujud : Aset yang dapat dimanifestasikan secara fisik oleh panca indera.
contoh : tanah, rumah , mobil dll
http://rumahdijual.com/tangerang/1215472-jual-cepat-lahan-8-5-ha-super-murah-dan.html
2. Aset tidak berwujud :
- Aset generik intelektual antara lain : hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak atas rahasia dagang,dll.
- Aset tidak berwujud kompetitif antara lain : produktivitas kerja, efisiensi sumberdaya, nilai pasar, nilai saham, penghargaan prestasi korporat,dll.
http://alatcucihelm.com/sertifikat-hak-paten/
Berdasarkan tujuan penggunaannya:
1. Aset tujuan komersial misal aset diperusahaan seperti tanah dan bangunan pertokoan.
2. Aset tujuan non komersial misal aset pemerintah seperti jalan raya, waduk dan irigasi, rumah sakit, sekolah, dll.
Berdasarkan hubungannya dengan pengelolaan aset secara spesifik :
1. Aset finansial
2. Aset fisik
3. Human aset
4. Aset informasi
5.Aset tidak berwujud
SIKLUS MANAJEMEN ASET
Siklus Alur Aset dalam Manajemen Aset (Sugiama, 2013)
Menurut yang telah saya pelajari , Siklus aset dalam manajemen aset dibagi menjadi beberapa tahap . Berikut adalah penjelasan dari gambar diatas :
- Perencanaan Kebutuhan Aset
- Pengadaan Aset: Kegiatan pengadaan (barang dan jasa) adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/ barang maupun jasa baik yang dibiayai oleh sendiri maupun yang dibiayai oleh pihak luar atau dilaksanakan secara swakelola (sendiri), maupun oleh penyedia barang dan jasa.
- Inventarisasi Aset: Rangkaian kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas aset secara fisik non fisik, dan secara yuridis / legal. melakukan kodefikasi dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan.
- Legal Audit Aset: Kegiatan pengauditan tentang status aset, sistem dan prosedur penguadaan, sistem dan prosedur pengalihan, pengidentifikasian adanya indikasi permasalahan legalitas, pencarian solusi untuk memecahkan masalah legalitas yang terjadi atau terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset.
- Penilaian Aset: Sebuah proses kerja untuk menentukan nilai aset yang dimiliki, sehingga dapat diketahui secara jelas nilai kekayaan yang dimiliki, atau yang akan dialihkan maupun yang akan dihapuskan.
- Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset: Kegiatan menggunakan atau memanfaatkan aset dalam menjalankan tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemeliharaan aset adalah kegiatan menjaga dan memperbaiki seluruh bentuk aset agar dapat dioperasikan dan berfungsi sesuai dengan harapan.
- Penghapusan Aset: Kegiatan untuk menjual, menghibahkan atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan atau memusnahkan seluruh/sebuah unit atau unsur terkecil dari aset yang dimiliki.
-Pengalihan Aset: Upaya
memindahkan hak dan atau tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan,
pemanfaatan dari sebuah unit kerja ke unit yang lainnya di lingkungan sendiri,
seperti penjualan, penyertaan modal, hibah, dll.
-Pemusnahan Aset
8. Pembaharuan/Rejuvinasi
Aset: Upaya peremajaan aset dengan tujuan aset dapat didayagunakan
kembali sebelum umur ekonomisnya habis. Peremajaan ini dapat berupa
perbaikan menyeluruh ataupun penggantian suku cadang dengan tujuan aset
dapat beroperasi seperti pada keadaan semula.
Dan adapun tahap manajemen aset menurut Siregar ( 2004:518), di
dunia internasional manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di
Iindonesia hal ini khususnya dalam konteeks pengelolaan aset pemerintah daerah
sepenuhnya belum dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah
daerah dapat dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi : inventrisasi aset, legal audit, penilaian
aset, optimalisasi pemanaatan dan pengembangan SIMA ( system informasi
manajemen aset), dimana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubunghan dan
terintegrasi satu dengan yang lainnya.
Lebih jelas hal
tersebut terangkum sebagai berikut (Siregar,2004:518-520)
1 1.
Inventarisasi aset.
Inventarisasi Aset merupakan
kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan
yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/ jumlah,
jenis, alamat, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah suatu penguasaan,
masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan
adalah pendataan, kodifikasi/labeling, pengelompokkan dan pembukuan/
administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.
1 2.
Legal audit.
1 3.
Penilaian aset.
Kesatuan kerja lanjutan dari
manajemen aset, yaitu berupa kegiatan penilaian aset ssebagai upaya penilaian
atas aset yang dikuasai pemerintah daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan
konsultan penilaian independent. Hasi dari nilai tersebut akan dapat
dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan
harga bagi aset yang ingin dijual.
1 4.
Optimalisasi aset.
Selanjutnya optimalisasi aset
merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi,nilai,
jumlah/volume, legal ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Dalam kegiatan ini
aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas ast yang
memeiliki potensi dan yang tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi
dapat dikelompokkan berdasarkan sektor- sektor unggulamn yang dapat menjadi
tumpuandalam strategi pengembangan ekonomi nasional, baik dalam jangkakn pendek
, menengah, maupun jangka panjang. Untuk menentukan hal tersebut harus terukur
dan transparan , sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari factor
penyebabnya, apakah factor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah
ataupun factor lainnya, sehiingga setiap aset nantinya memberikan nilai
tersendiri. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa
sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
1
5. Pengawasan dan pengendalian.
Kemudian
sebagai kegiatan akhir dari manajemen aset yaitu pengawasan dan pengendalian
dan hal yang sering menjadi bahan hujatan terhadap Pemda saat ini. Sarana
yagpaling efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembangan
SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam pengelolaan asset sangat terjamin
tanpa perlu adanya kekhawaatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah .
Hal ini diharapkan meminimalkan KKN dalam pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.
sumber:
Hastings,
Nicholas.2010.Physical Asset Management.New york: Springer
Sugiama,
A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta
Siregar,
Doli. (2004). Manajemen Aset.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
http://sahidsutomo.blogspot.com/2013/10/manajemen-aset.html