Entri Populer

Jumat, 18 November 2016

PENGANTAR MANAJEMEN ASET

MANAJEMEN ASET 

Manajemen adalah penggunaan dan koordinasi secara efektif atas sumber daya seperti modal, gedung,bahan, dan SDM untuk mewujudkan tujuan dengan cara yang paling efisien . Sedangkan aset berasal dari istilah asset ( bahasa inggris ) yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah " kekayaan. Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut : aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintaah yang dapat dinilai secara finansial.


DEFINISI MANAJEMEN ASET MENURUT BEBERAPA AHLI 

Menurut A Gima Sugiama ( dalam Manajemen Aset Pariwisata, 2013: 15 ) " Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset , mendapatkan , menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai , mengoperasikan , memelihara, mrmbaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien".

Menurut Amadi-Echendu dkk (2010:8) " an asset is more than just a physical thing. It is part of a relationship between an object and an entity and a value is attached tothe object by teh entity."

Menurut Brinkman (1999) " asset management is a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal ao assets to make the most of their service delivery potential, and manage risks and costs over their entire life ." 

Menurut Doli D. Siregar (dalam Manajemen Aset, 2004: 518) "Manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi."

TUJUAN MANAJEMEN ASET 

 Prawoto menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset adalah untuk menjaga agar nilai aset tersebut tetap tinggi dan mempunyai usia hidup yang panjang dengan menyediakan biaya operasi yang memadai sehingga mampu menghasilkan output yang tinggi secara efesien, memberikan kepuasan kepada pelanggannya namun dengan tetap mengindahkan peraturan perundangan dan aspek keselamatan kerja sehingga tidak mengganggu lingkungan dan memberikan image yang baik kepada publik.


Nemmer dalam proyek penelitian berjudul Asset Management—Texas Style (2007) berpendapat bahwa tujuan utama dari manajemen aset adalah untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk mengalokasikan dana aset sebuah instansi sehingga pengembalian investasi terbaik diperoleh. Manajemen aset mencakup semua proses, alat, dan data yang dibutuhkan untuk mengelola aset secara efektif untuk mencapai tujuan ini.



Hastings (2010) berpendapat bahwa fungsi manajemen aset diperlukan untuk memberikan pengetahuan aset dan kapasitas manajemen terkait dan kegiatan pendukung keputusan dalam konteks bisnis yang meliputi:

1) aset (dan kemampuan yang terkait) perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,

2) perencanaan keberlanjutan dan pelaksanaan aset, dan

3) logistik dukungan pembangunan dan pengelolaan fasilitas.



Menurut Hambali (2010), ada lima tujuan dari manajemen aset. Tujuan-tujuan dari manajemen aset meliputi:

1) kejelasan status kepemilikan aset,

2) inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai aset,

3) optimasi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan pendapatan dimana aset yang berstatus idle capacity dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkan yang ditetapkan, selain itu optimasi aset dapat mengidentifikasi dan mengetahui pemanfaatannya untuk apa, peruntukkan aset kepada siapa dan mampu mendatangkan pendapatan bagi pengelola aset,

4) pengamanan aset, dan

5) dasar penyusunan neraca.



Berdasarkan pendapat di atas, secara umum tujuan dari pengelolaan aset adalah membantu suatu entitas dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara optimal, efektif dan efisien. Hal ini mencakup perencanaan, panduan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, optimasi, penghapusan aset dan pengaturan risiko serta biaya yang terkait selama siklus hidup aset. Pengelolaan aset juga bertujuan untuk mengetahui kejelasan dari kepemilikan aset sehingga pemilik aset dapat dengan aman dan tidak terbentur masalah legalitas dalam mendayagunakan aset yang dimilikinya.

KLASIFIKASI  ASET 

Berdasarkan sifat wujudnya:
1. Aset berwujud : Aset yang dapat dimanifestasikan secara fisik oleh panca indera. 
    contoh : tanah, rumah , mobil dll
 
  http://rumahdijual.com/tangerang/1215472-jual-cepat-lahan-8-5-ha-super-murah-dan.html


2. Aset tidak berwujud :
     -  Aset generik intelektual antara lain : hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak atas rahasia dagang,dll.
     - Aset tidak berwujud kompetitif antara lain : produktivitas kerja, efisiensi sumberdaya, nilai pasar, nilai saham, penghargaan prestasi korporat,dll.


 http://alatcucihelm.com/sertifikat-hak-paten/

Berdasarkan tujuan penggunaannya:
1. Aset tujuan komersial misal aset diperusahaan seperti tanah dan bangunan pertokoan.
2. Aset tujuan non komersial misal aset pemerintah seperti jalan raya, waduk dan irigasi, rumah sakit, sekolah, dll.


Berdasarkan hubungannya dengan pengelolaan aset secara spesifik :
1. Aset finansial
2. Aset fisik
3. Human aset
4. Aset informasi
5.Aset tidak berwujud


SIKLUS MANAJEMEN ASET


                                           Siklus Alur Aset dalam Manajemen Aset (Sugiama, 2013) 

Menurut  yang telah saya pelajari , Siklus aset dalam manajemen aset dibagi menjadi beberapa tahap . Berikut adalah penjelasan dari gambar diatas :
  1. Perencanaan Kebutuhan Aset
  2. Pengadaan Aset: Kegiatan pengadaan (barang dan jasa)  adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/ barang maupun jasa baik yang dibiayai oleh sendiri maupun yang dibiayai oleh pihak luar atau dilaksanakan secara swakelola (sendiri), maupun oleh penyedia barang dan jasa.
  3. Inventarisasi Aset: Rangkaian kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas aset secara fisik non fisik, dan secara yuridis / legal. melakukan kodefikasi dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan.
  4. Legal Audit Aset: Kegiatan pengauditan tentang status aset, sistem dan prosedur penguadaan, sistem dan prosedur pengalihan, pengidentifikasian adanya indikasi permasalahan legalitas, pencarian solusi untuk memecahkan masalah legalitas yang terjadi atau terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset.
  5. Penilaian Aset: Sebuah proses kerja untuk menentukan nilai aset yang dimiliki, sehingga dapat diketahui secara jelas nilai kekayaan yang dimiliki, atau yang akan dialihkan maupun yang akan dihapuskan.
  6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset: Kegiatan menggunakan atau memanfaatkan aset dalam menjalankan tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemeliharaan aset adalah kegiatan menjaga dan memperbaiki seluruh bentuk aset agar dapat dioperasikan dan berfungsi sesuai dengan harapan.
  7. Penghapusan Aset: Kegiatan untuk menjual, menghibahkan atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan atau memusnahkan seluruh/sebuah unit atau unsur terkecil dari aset yang dimiliki.

-Pengalihan Aset: Upaya memindahkan hak dan atau tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, pemanfaatan dari sebuah unit kerja ke unit yang lainnya di lingkungan sendiri, seperti penjualan, penyertaan modal, hibah, dll.

-Pemusnahan Aset 
8. Pembaharuan/Rejuvinasi Aset: Upaya peremajaan aset dengan tujuan aset dapat didayagunakan kembali sebelum umur ekonomisnya habis. Peremajaan ini dapat berupa perbaikan menyeluruh ataupun penggantian suku cadang dengan tujuan aset dapat beroperasi seperti pada keadaan semula.






Dan adapun tahap manajemen aset menurut Siregar ( 2004:518), di dunia internasional manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di Iindonesia hal ini khususnya dalam konteeks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi :  inventrisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi pemanaatan dan pengembangan SIMA ( system informasi manajemen aset), dimana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubunghan dan terintegrasi satu dengan yang lainnya.




Lebih jelas hal tersebut terangkum sebagai berikut (Siregar,2004:518-520)





1     1.    Inventarisasi aset. 
Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/ jumlah, jenis, alamat, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah suatu penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labeling, pengelompokkan dan pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.




1      2.   Legal audit.

Demikian menyangkut legal audit sebagai kingcup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sisstem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset. Selanjutnya identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset. Masalah yang sering dihadapi dalam legal audit, menyangkut status penguasaan yang  lemah , aset dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain-lain




1     3.   Penilaian aset.

Kesatuan kerja lanjutan dari manajemen aset, yaitu berupa kegiatan penilaian aset ssebagai upaya penilaian atas aset yang dikuasai pemerintah daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan konsultan penilaian independent. Hasi dari nilai tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual.


1     4.  Optimalisasi aset.

Selanjutnya optimalisasi aset merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi,nilai, jumlah/volume, legal ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Dalam kegiatan ini aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas ast yang memeiliki potensi dan yang tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor- sektor unggulamn yang dapat menjadi tumpuandalam strategi pengembangan ekonomi nasional, baik dalam jangkakn pendek , menengah, maupun jangka panjang. Untuk menentukan hal tersebut harus terukur dan transparan , sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari factor penyebabnya, apakah factor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun factor lainnya, sehiingga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.



1

5.  Pengawasan dan pengendalian.

Kemudian sebagai kegiatan akhir dari manajemen aset yaitu pengawasan dan pengendalian dan hal yang sering menjadi bahan hujatan terhadap Pemda saat ini. Sarana yagpaling efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembangan SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam pengelolaan asset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawaatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah . Hal ini diharapkan meminimalkan KKN dalam pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.






sumber:


Hastings, Nicholas.2010.Physical Asset Management.New york: Springer

Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta

Siregar, Doli. (2004). Manajemen Aset.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

http://sahidsutomo.blogspot.com/2013/10/manajemen-aset.html